PPDI Kecamatan Keruak Soroti Proses Pemberhentian Perangkat Desa Montong Belae
Keruak, 6 April 2026_Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Keruak menyoroti proses pemberhentian salah satu perangkat Desa Montong Belae yang dinilai tidak melalui tahapan yang proporsional dan berkeadilan.
Sorotan tersebut mengemuka setelah mencermati dokumen resmi berupa surat peringatan dan rekomendasi pemberhentian yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Dari hasil telaah, ditemukan adanya jeda waktu yang cukup panjang, bahkan mencapai kurang lebih satu tahun, antara surat peringatan dengan langkah pemberhentian, tanpa disertai proses pembinaan yang berkelanjutan dari Pemerintah Desa.
Ketua PPDI Kecamatan Keruak, Jabar, menilai bahwa seharusnya Pemerintah Desa mengedepankan pembinaan, evaluasi, dan klarifikasi secara bertahap sebelum mengambil langkah administratif berupa pemberhentian. “Pembinaan adalah kewajiban utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Jika tahapan itu tidak dijalankan secara maksimal, maka keputusan yang diambil patut dipertanyakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak PPDI juga menyayangkan langkah Pemerintah Kecamatan Keruak yang dinilai terlalu cepat dalam mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tanpa melalui proses mediasi terlebih dahulu. Hal tersebut dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian serta tidak memberikan ruang penyelesaian secara dialogis antara pihak terkait.
“Seharusnya ada upaya mediasi untuk mencari solusi terbaik. Tanpa itu, keputusan yang diambil terkesan sepihak dan berpotensi menimbulkan kesan otoriter,” tegasnya.
PPDI Kecamatan Keruak menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya yang menyangkut nasib perangkat desa.
Sebagai bentuk sikap organisasi, PPDI Kecamatan Keruak meminta agar proses pemberhentian tersebut dapat ditinjau kembali secara objektif dan terbuka. Selain itu, mereka juga mendorong adanya mediasi antara pihak Pemerintah Desa, Kecamatan, dan perangkat yang bersangkutan guna menemukan solusi yang adil dan bijaksana.
PPDI berharap ke depan seluruh proses administrasi pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan asas pembinaan, bukan semata-mata sanksi.