BPJS Kesehatan Tegaskan Belum Ada Perubahan Iuran JKN di Tengah Isu Kenaikan
Jakarta, 6 Maret 2026_ Di tengah beredarnya informasi mengenai rencana penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran yang berlaku bagi peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizkky Anugerah, menjelaskan bahwa nominal iuran JKN yang berlaku masih mengacu pada kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
Menurutnya, bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran untuk kelas III masih sebesar Rp51.000 per orang setiap bulan. Dari jumlah tersebut, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.
Rizkky menuturkan bahwa sebagai program asuransi sosial yang mengedepankan prinsip gotong royong, sumber pembiayaan utama Program JKN berasal dari iuran para pesertanya. Peserta yang dalam kondisi sehat secara tidak langsung membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta yang sedang sakit.
“Keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang diterima dan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Ia juga memberikan gambaran mengenai besarnya biaya pelayanan kesehatan yang dapat ditanggung melalui program JKN. Misalnya, satu tindakan operasi pemasangan ring jantung dapat mencapai biaya hingga Rp150 juta. Dengan iuran Rp35.000 per bulan pada kelas III, dibutuhkan waktu yang sangat lama bagi satu orang peserta untuk menutup biaya tersebut secara mandiri.
Namun melalui mekanisme gotong royong dalam JKN, biaya tersebut dapat ditanggung bersama oleh jutaan peserta lainnya. Saat ini tercatat sekitar 4.285 peserta JKN dalam kondisi sehat secara kolektif membantu pembiayaan satu tindakan operasi tersebut.
Lebih lanjut, Rizkky menegaskan bahwa iuran yang dibayarkan peserta tidak hanya digunakan untuk membiayai layanan kesehatan bagi peserta yang sakit. Dana tersebut juga dimanfaatkan untuk menjaga kesehatan peserta yang sehat melalui berbagai program promotif dan preventif dengan melibatkan berbagai fasilitas kesehatan mitra.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk menjaga keberlanjutan program JKN dengan langkah-langkah sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya dengan memastikan anggota keluarga terdaftar sebagai peserta JKN, disiplin membayar iuran, serta meningkatkan literasi kesehatan dan pemahaman terhadap program JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai konten edukasi melalui media sosial resmi. Bahkan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan siaran langsung di platform TikTok agar masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan dan memperoleh informasi yang akurat.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya dapat terus dirasakan hingga masa mendatang,” pungkas Rizkky.