Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, DPW PWDPI NTB Desak APH Usut Tuntas Kekerasan dan Penghinaan Terhadap Pers
Lombok - NTB | 3 Mei 2026 Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei 2026 bukan sekadar seremonial. Di Lombok, NTB, momentum ini menjadi panggung suara kritis insan pers yang menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.
Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia NTB, Deni Agus Hariono, menyoroti komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Menurutnya, ruang gerak pers masih kerap dibatasi meski secara konstitusi dijamin.
“Pemerintah Jangan Alergi Kritik”
Deni menegaskan kebebasan pers bukan hadiah yang bisa diberikan atau dicabut sesuka hati oleh penguasa. Hak ini telah dijamin konstitusi, bersifat mutlak, dan wajib dihormati seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah dan APH.
“Kita masih melihat ancaman, intimidasi, hingga upaya sistematis membungkam suara kritis. Ada jurnalis diproses hukum karena mengungkap fakta, diintimidasi karena menyampaikan kebenaran, bahkan kehilangan nyawa saat bertugas. Penghinaan terhadap pers dengan sebutan ‘media sampah’ juga dibiarkan tanpa tindakan. Ini bukti demokrasi kita belum sehat,” tegas Deni.
Ia menambahkan, pers bukan musuh pemerintah atau pembangunan. “Kami garda terdepan pengawal kebenaran dan keadilan sosial. Jika jurnalis dikriminalisasi karena menjalankan tugas profesional, artinya ada upaya menutupi kesalahan dalam tubuh kekuasaan.”
Karena itu, DPW PWDPI NTB mendesak pemerintah dan APH memberikan jaminan perlindungan hukum dan keamanan menyeluruh bagi insan pers.
Tiga Tuntutan Utama PWDPI NTB:
-
Hentikan Kriminalisasi Pers Jurnalis tidak boleh dipidana karena karya jurnalistik berbasis fakta. Proses hukum harus adil, transparan, dan tidak dijadikan alat pembungkaman.
-
Wujudkan Transparansi Informasi Pemerintah wajib membuka akses informasi publik sesuai UU KIP. Alasan kerahasiaan tidak boleh digunakan untuk menutupi penyalahgunaan wewenang.
-
Keadilan Bagi Jurnalis yang Jadi Korban Negara harus mengusut tuntas kasus kekerasan, penculikan, hingga pembunuhan terhadap jurnalis. Kasus yang menggantung wajib dibuka kembali dan diproses tegas tanpa pandang bulu.
DPW PWDPI NTB menegaskan kebebasan pers adalah urusan seluruh rakyat Indonesia. Tanpa pers independen, publik hanya menerima satu versi kebenaran yang berpotensi menyesatkan.
“Media independen adalah alat kontrol sosial paling efektif. Tanpa pengawasan pers, kekuasaan berpotensi sewenang-wenang dan melahirkan korupsi serta ketidakadilan,” tutup Deni.