Hukum & Kriminal May 28, 2026

Mendesak Audit dan Transparansi Proyek Optimalisasi SPAM Semongkat Sumbawa Rp19,3 Miliar

Heri S.
Heri S.
Admin 4 min read
Mendesak Audit dan Transparansi Proyek Optimalisasi SPAM Semongkat Sumbawa Rp19,3 Miliar
Mendesak Audit dan Transparansi Proyek Optimalisasi SPAM Semongkat Sumbawa Rp19,3 Miliar

Sumbawa, 28 Mei 2026 Tim Pengawasan Independen Masyarakat Sumbawa menyampaikan keprihatinan serius atas proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semongkat Kabupaten Sumbawa_. Proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 ini dinilai membutuhkan pengawasan ekstra agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara dan mengabaikan kapasitas pelaku usaha lokal.

I. Ringkasan Eksekutif

Proyek Optimalisasi SPAM Semongkat dengan nilai kontrak Rp19.300.600.270,46 dimenangkan oleh PT. Duta Abadi, perusahaan yang berkantor di Kota Makassar. Saat ini pekerjaan fisik sudah berjalan di lapangan.

Tim kami menemukan tiga isu utama: dominasi perusahaan luar daerah dalam tender besar, dugaan praktik pinjam bendera, dan kekhawatiran atas mutu pekerjaan. Karena itu kami mendesak UKPBJ, Inspektorat, BPK, dan DPRD Sumbawa untuk segera melakukan audit dan membuka dokumen pengadaan kepada publik.


II. Latar Belakang Proyek

Berdasarkan data LPSE dan verifikasi lapangan, proyek Optimalisasi SPAM Semongkat bertujuan meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

Data Teknis Singkat:

  • Nama Paket: Optimalisasi SPAM Semongkat Kab. Sumbawa
    -Nilai Kontrak: Rp19.300.600.270,46
    -Sumber Dana: APBN TA 2026
  • Pemenang Tender: PT. Duta Abadi
  • Alamat Perusahaan: Jl. Paccerakkang No. 147, Kel. Paccerakkang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar

SPAM merupakan infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Nilai proyek yang besar dan dampaknya yang luas menuntut standar tertinggi dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan.


III. Temuan dan Pertanyaan Kritis di Lapangan

Dari pemantauan lapangan dan penelusuran dokumen publik, tim kami mencatat tiga poin utama yang perlu dijelaskan:

  1. Pola Berulang Dominasi Perusahaan Luar Daerah Ini bukan kali pertama proyek strategis di atas Rp10 miliar di Sumbawa dimenangkan oleh kontraktor dari luar NTB. Pola ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pembinaan pelaku usaha lokal dan keberpihakan kebijakan pengadaan terhadap UMKM konstruksi NTB yang sebenarnya memenuhi syarat kualifikasi.

  2. Kekhawatiran Terhadap Kualitas dan Keberlanjutan Masyarakat dan pegiat pengawasan mencatat bahwa sejumlah proyek yang dikerjakan kontraktor luar daerah sebelumnya sering meninggalkan hasil yang tidak optimal, baik dari sisi mutu konstruksi maupun keberlanjutan pemeliharaan. Jika pola ini terulang, masyarakat Sumbawa kembali menjadi pihak yang dirugikan.

  3. Dugaan Praktik “Pinjam Bendera” dan Subkontrak Tidak Resmi
    Indikasi di lapangan menunjukkan kemungkinan pekerjaan tidak dikerjakan langsung oleh PT. Duta Abadi. Ada dugaan bahwa perusahaan pemenang hanya berfungsi sebagai entitas administratif, sementara eksekusi teknis dilakukan pihak ketiga melalui mekanisme subkontrak gelap atau jual beli paket pekerjaan.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar:

  • Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 51 tentang kewajiban penyedia menggunakan kemampuan sendiri.
  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 yang melarang pengalihan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.
  • UU No. 5 Tahun 1999* tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

IV. Dampak yang Dikawatirkan

Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik:

  1. Kebocoran Anggaran Negara: Rantai subkontrak berlapis dapat menurunkan mutu dan menaikkan biaya tanpa pengawasan memadai.
  2. Minimnya Multiplier Effect Ekonomi Lokal: Dana proyek tidak berputar di Sumbawa, sehingga tidak menciptakan lapangan kerja, peningkatan kapasitas kontraktor lokal, maupun penguatan UMKM pendukung.
  3. Erosi Kepercayaan Publik: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap integritas proses pengadaan pemerintah.

V. Tuntutan dan Rekomendasi Konkret

Untuk menjaga kepentingan publik dan kepatuhan hukum, kami mendesak:

Kepada UKPBJ dan LPSE Kabupaten Sumbawa:

  1. Membuka akses dokumen kualifikasi, Berita Acara Evaluasi, dan dokumen penawaran PT. Duta Abadi sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
  2. Menjelaskan secara terbuka kriteria penilaian teknis dan administrasi yang digunakan dalam proses tender.

Kepada Inspektorat Kabupaten Sumbawa dan BPK RI Perwakilan NTB:

  1. Melakukan audit khusus terhadap kepatuhan administrasi, kesesuaian spesifikasi teknis, dan kewajaran harga satuan pekerjaan.
  2. Memeriksa alur pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran subkontrak dan pengalihan tanggung jawab.

Kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD Sumbawa:

  1. Mengevaluasi dan memperkuat kebijakan afirmasi pengadaan barang/jasa bagi pelaku usaha lokal yang memenuhi syarat.
  2. Membentuk tim pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat sipil, asosiasi kontraktor lokal, dan akademisi dalam setiap proyek strategis.

VI. Komitmen dan Langkah Lanjutan

Tim Pengawasan Independen Masyarakat Sumbawa akan melanjutkan pendalaman data terkait rekam jejak administrasi, keuangan, dan teknis PT. Duta Abadi. Kami juga membuka ruang klarifikasi dan dialog konstruktif kepada pihak perusahaan, pemerintah, dan aparat penegak hukum jika diperlukan.

Kami meyakini bahwa hanya melalui keterbukaan informasi dan pengawasan partisipatif, anggaran negara dapat digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat Sumbawa.

share Bagikan Artikel

WhatsApp Facebook Post
Link berhasil disalin!

Komentar (0)

Comments are coming soon...