Uji Nyali atau Jalan Umum? 12 Polisi Tidur Beruntun Ini Bikin Pemotor Resah
SIKUR, 20 Maret 2026_Skal Media – Sebuah pemandangan tak lazim di ruas jalan pemukiman Dusun Darmasari (Bagek Bongkang) Desa Semaya, mendadak viral dan memicu gelombang protes. Sebanyak 12 baris alat pembatas kecepatan atau "polisi tidur" terpasang berurutan dengan jarak yang sangat rapat, hingga menyerupai lintasan uji nyali bagi para pengendara motor yang melintas.
Pemasangan markah jalan yang berjumlah selusin ini dinilai sangat tidak wajar. Pengendara dipaksa menghadapi guncangan bertubi-tubi dalam jarak hanya beberapa meter, yang tidak hanya menguras tenaga tetapi juga mengancam kondisi fisik kendaraan.
Pemotor Mengeluh, Komponen Kendaraan Terancam Para pemotor yang setiap hari melintasi jalur tersebut mulai menyuarakan keresahan mereka. Jarak antar polisi tidur yang terlalu dekat membuat sistem suspensi motor bekerja ekstra keras, yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada shockbreaker, komstir, hingga velg kendaraan.
"Ini jalan umum atau sirkuit rintangan? Lewat sini setiap hari rasanya badan rontok semua. Kalau tujuannya supaya pelan, satu atau dua saja cukup, tidak perlu sampai 12 baris seperti ini," ujar salah satu pengendara motor dengan nada kesal.
Warga Geram: "Jika Tidak Ditindak, Siap-siap Diserang Massa" Ketidaknyamanan ini rupanya telah mencapai puncaknya. Warga setempat dan para pengguna jalan mulai kehilangan kesabaran terhadap oknum yang memasang pembatas jalan tersebut tanpa mempertimbangkan aspek fungsional dan keselamatan.
Sentimen negatif di lapangan kini berubah menjadi peringatan keras. Sejumlah perwakilan warga menyatakan bahwa mereka memberikan tenggat waktu singkat kepada pihak terkait untuk segera melakukan pembongkaran atau pengurangan jumlah polisi tidur tersebut.
"Warga sudah sangat geram. Ini sudah masuk kategori gangguan fasilitas umum. Kami minta segera ditindak dan dievaluasi hari ini juga. Jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, jangan salahkan kalau nanti massa yang turun tangan sendiri untuk membongkarnya secara paksa.
Siap-siap saja diserang massa jika aspirasi kami diabaikan!" tegas seorang tokoh pemuda setempat. Melanggar Standar Teknis Secara aturan, pemasangan pembatas kecepatan harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur secara ketat tinggi maksimal (12 cm), lebar minimal (15 cm), dan sudut kemiringan (15%). Pemasangan 12 baris secara beruntun tanpa jarak yang memadai jelas menyalahi estetika dan fungsi keselamatan jalan raya yang seharusnya melindungi, bukan menyiksa pengguna jalan.
Warga berharap pihak Dinas Perhubungan atau aparat kepolisian dan Babinsa segera turun tangan sebelum situasi semakin memanas dan berujung pada aksi main hakim sendiri di lokasi tersebut